Tim Gabungan Amankan Ratusan APS Berbau Kampanye dari 4 Kecamatan

Tertibkan: Tim gabungan melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar ditertibkan, Sabtu (11/11).-(amri/rl)-

LEBONG - Sabtu (11/11), Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, KPU, DLH Kabupaten Lebong, Polri, dan TNI telah memulai operasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai beralih menjadi Alat Peraga Kampanye (APK).
Hasilnya, dari penertiban sekitar ratusan APS berbau kampanye di sejumlah titik di Kabupaten Lebong diamankan. Kegiatan tersebut akan difokuskan hingga Senin (13/11) mendatang.

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP, menyatakan bahwa hari pertama penertiban APS dimulai di empat wilayah kecamatan, yaitu Lebong Atas, Tubei, Lebong Utara, dan Amen. Penertiban ini akan terus dilaksanakan di 12 kecamatan Kabupaten Lebong, khususnya terhadap APS yang terindikasi sebagai APK selama masa sosialisasi.

"Jadi APS yang masuk kategori sebagai APK, kita tertibkan," katanya.

Baca Juga: IKD di Kabupaten Lebong Berhasil Capai Target

Habibi menjelaskan bahwa terdapat dua kategori APS yang menjadi sasaran penertiban. Pertama, APS yang sudah beralih menjadi APK dan dipasang di tempat yang melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Lebong, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman kota, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya. Kedua, isi APS yang mengandung ajakan mencoblos calon tertentu atau mencantumkan tanda paku pada nomor urut.

"Kegiatan ini adalah upaya bersama kita untuk mengawal proses suksesnya Pemilu 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan penertiban APS ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 12 hingga 13 November mendatang, menyasar delapan kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong. Pihaknya mengimbau partai politik dan calon dari semua tingkatan agar mematuhi aturan PKPU, terutama menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November mendatang.

"Dikarenakan tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang," singkatnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan