Heboh Uang Rp 10.000 Tak Berlaku Lagi, BI Beri Klarifikasi
Heboh Uang Rp 10.000 Tak Berlaku Lagi-foto :tangkapan layar-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait rumor di masyarakat mengenai uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi 2005 yang dikabarkan sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang kertas Rp 10.000 bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II tersebut masih sah digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.
"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan uang pecahan tersebut untuk bertransaksi," ungkap Marlison dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/10/2024), dikutip dari kompas.com.
Marlison juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menolak uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Klarifikasi ini disampaikan menyusul informasi yang keliru terkait status legal uang tersebut.
BACA JUGA:Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya
Berdasarkan Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Marlison menambahkan, uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku hingga saat ini adalah emisi 2005, 2016, dan 2022.
Kegaduhan ini bermula setelah Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menyebutkan bahwa uang kertas Rp 10.000 emisi 2005 berwarna ungu terang sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Ricky, uang tersebut seharusnya sudah ditarik pada 2010, dan masyarakat diberi waktu lima tahun hingga 2016 untuk menukarnya.
BACA JUGA:Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
"Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut karena pada 2016 sudah tidak berlaku lagi," kata Ricky, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 yang masih dimiliki masyarakat kini hanya bisa menjadi barang koleksi atau dijual kepada kolektor, karena sudah tidak bisa ditukar di bank.
Sebagai informasi, uang pecahan Rp 10.000 yang saat ini berlaku adalah emisi 2022, dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan dominasi warna ungu.
"Uang pecahan yang berlaku saat ini memiliki gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan tulisan 'Frans Kaisiepo'," jelas Rozali.