Duh, Masih Ditemukan APK Caleg Bertebaran di TPU, Bawaslu Lebong Minta Parpol Segera Pindahkan

APK: Petugas Bawaslu Lebong dan Panwaslu Kecamatan Lebong Utara menemukan salah satu APK Pemilu 2024 yang dipasang di TPU Desa Talang Ulu.-(amri/rl)-

LEBONG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 masih terpasang di zona larangan. Kejadian ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara. Saat inspeksi, Bawaslu menemukan APK Pemilu 2024 berupa baliho dan bendera dari Partai Gelora yang masih terpasang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputra, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari petugas Pengawas Desa Kelurahan Talang Ulu dan telah dilaporkan secara bertahap.

"Bawaslu sudah menyurati Lembaga Ormas (LO) Partai Gelora untuk segera memindahkan APK Pemilu 2024 yang terpasang di TPU Talang Ulu," kata Renaldo.

Baca Juga: Kades Harus Tunjukkan Kepemimpinan Berkarakter

Menurut aturan, APK Pemilu 2024 seharusnya dipasang minimal 90 meter dari TPU, namun APK dari Partai Gelora ditemukan di jalur hijau. Renaldo berharap LO Partai Gelora segera menindaklanjuti dan memindahkan APK tersebut agar mematuhi aturan yang berlaku.

Jika peringatan ini tidak direspons oleh Partai Gelora, Bawaslu Lebong berencana mengambil langkah tegas dengan memanggil partai tersebut.

"Pelanggaran terhadap aturan APK Pemilu bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu. Selain itu, APK yang ditertibkan secara paksa tidak dapat diambil kembali sesuai dengan Pasal 34 Ayat 8 PKPU Nomor 15 Tahun 2023," terangnya.

Renaldo menambahkan bahwa SK KPU Lebong Nomor 217 Tahun 2023 menetapkan 25 titik lokasi larangan pemasangan APK di 9 dari 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Berbagai lokasi termasuk Taman Tugu, Hutan Kota, dan Tempat Pemakaman Umum masuk dalam daftar tersebut.

"Bawaslu berharap agar semua peserta pemilu mematuhi aturan dan tahapan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Selain, temuan APK Caleg yang terpasang di TPU atau Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal yang sama juga beberapa waktu lalu, ditemukan di TPU Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lebong Tengah, Wilzen menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada 3 APK Caleg di Semelako Atas.

Tak hanya itu, sebelumnya Panwaslu Lebong Tengah juga menemukan 3 Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Provinsi, Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi, dan Partai Gerindra untuk Calon DPRD Lebong telah memasang APK di TPU. Namun, belakangan ini, tambahannya mencapai 4 APK lagi, berasal dari Partai Perindo untuk Calon DPRD Lebong, Partai PKB Calon DPRD Lebong, Partai Demokrat Calon DPRD Provinsi, dan DPD RI. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan