Desa Diminta Segera Ajukan Dana Desa Tahap II

Pendamping: Terlihat pendamping Desa ketika melakukan koordinasi dengan desa.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum ada satu pun desa yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II untuk tahun anggaran 2024.

Pihak kecamatan meminta agar desa-desa segera melakukan pengajuan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Camat, Tomzil mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, penyaluran tahap II bisa dilakukan jika realisasi penggunaan DD tahap I sudah mencapai minimal 60 persen.

Baca Juga: Cegah DBD, Warga Lebong Diminta Ikuti Anjuran Puskesmas

"Jika penggunaan DD sudah mencapai 60 persen, desa bisa mengajukan pencairan tahap II. Oleh karena itu, kami minta desa segera melakukan pengajuan tahap II agar program pembangunan bisa terus berjalan," kata Tomzil.

Dijelaskannya, bahwa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I menjadi syarat utama untuk pengajuan tahap II.

Setiap desa harus menunjukkan bahwa realisasi penyerapan minimal sebesar 60 persen, dan capaian keluaran minimal 40 persen.

"Untuk 10 desa di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, rata-rata realisasi penyerapan DD tahap I sudah mencapai 60 persen. Artinya, desa-desa tersebut sudah memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan tahap II. Kami berharap agar pengajuan ini segera diproses tanpa ada kendala," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan