Jabat Plt Bupati, Fahrurrozi Pastikan Bekerja Sesuai Kewenangan
Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd memastikan bakal bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya. -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd memastikan bakal bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti rakor tertutup bersama seluruh Kepala OPD Pemda Lebong di aula Graha Bina Praja kemarin (26/9).
"Yang pasti kita akan bekerja sesuai dengan kewengan yang diberikan untuk tetap melanjutkan kegiatan pembangunan selama Bupati dalam masa cuti," kata Fahrurrozi.
Selain itu, dirinya juga berharap kepada seluruh jajaran Pemda Lebong untuk bekerja sama untuk menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 104 Titik Lokasi Pemasangan APK
Dirinya juga menekankan bagi ASN tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
"Di masa pilkada ini semua sudah aturannya, mari kita sama-sama menyukseskan jalannya pilkada serentak ini," terangnya.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Sekda Provinsi Bengkulu Nomor Surat 100/884/R.I/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 berisi 5 point diantaranya penunjukan Wabup sebagai Plt. Bupati Lebong.
Meski menjabat sebagai Plt. Bupati, namun tugas dan kewengannya sama dengan kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas kewenangan tersebut, Plt. Bupati harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajiban dalam mengambil kebijakan di daerah.