KPU Tetapkan 104 Titik Lokasi Pemasangan APK

KPU Kabupaten Lebong menetapkan lokasi pemasangan APK Pilkada 2024. -foto :tangkapan layar-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan sebanyak 104 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan SK KPU Lebong Nomor 589 Tahun 2024. 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, mengungkapkan bahwa pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik pribadi atau menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat.


--
--

"APK tidak boleh dipasang pada fasilitas umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum," ungkapnya. 

BACA JUGA:1 Kotak Suara Pilbup Rusak, KPU Terima Logistik Pilkada

Devi juga menerangkan pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.

Pihaknya berharap agar peserta Pilkada dapat mematuhi aturan kampanye Pilkada termasuk pemasangan APK. 

"APK yang dipasang harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan