Seluruh Anggota Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh Anggota Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Badan Ad Hoc Pilkada 2024.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Timboel menegaskan bahwa Mendagri telah memerintahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di wilayah masing-masing.

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan seluruh anggota Badan Ad Hoc terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Gaji dan Tugas KPPS Pilkada 2024

Penggunaan anggaran terkait telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat memanfaatkan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). "Tidak boleh ada gubernur, bupati, maupun wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun," tegas Timboel dilansir dari jpnn.com

Surat tersebut mengatur secara jelas penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024.

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Timboel berharap agar Menteri Dalam Negeri terus mengawal pelaksanaan amanat surat ini, sehingga seluruh kepala daerah, KPU, dan Bawaslu, baik pusat maupun daerah, dapat menjalankan instruksi tersebut.

BACA JUGA:ASN hingga Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS Pilkada 2024

Ia juga mengingatkan bahwa pada Pilpres dan Pileg 2024, tercatat hanya 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut, 44 petugas dilaporkan meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat kepada peserta dan ahli waris dengan total pembayaran mencapai Rp 2,57 miliar.

Manfaat dari JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan sangat signifikan, meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan