Seluruh Anggota Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh Anggota Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan -foto :jpnn.com-

Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan