10 Desa Kantongi Rekomendasi Pencairan DD/ADD Tahap II

Pegawai Dinas PMD Lebong melakukan verifikasi berkas pengajuan pencairan dana desa.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 93 desa penerima DD dan ADD tahun 2024, baru 23 desa yang telah menyerahkan berkas pencairan tahap II.

Dari jumlah tersebut, baru 10 desa yang mengantongi rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE, mengatakan bahwa masih ada beberapa desa yang berkasnya dalam proses verifikasi atau dikembalikan untuk perbaikan.

"Dari 23 desa yang sudah mengajukan, baru 10 desa yang sudah mendapatkan rekomendasi. Sementara berkas desa lainnya masih dalam proses verifikasi atau dikembalikan untuk perbaikan," ujar Harkita kepada Radar Lebong.

BACA JUGA:5 Desa Kantongi Rekomendasi Pencairan DD Tahap II

Disebutkannya, puluhan desa yang telah mengantongi rekomendasi antara lain Desa Sukau Kayo, Tunggang, Tabeak Dipoa, Tabeak Blau II, Muning Agung, Blau, Sukau Datang, Tabeak Blau, Talang Ratu, dan Manai Blau.

"Berkas desa yang menerima dana tambahan atau dana afirmasi perlu melakukan musyawarah desa (Musdes) perubahan sebelum mendapatkan persetujuan," jelasnya. 

Meski tidak ada batas waktu pengajuan pencairan tahap dua, Harkita mengimbau desa-desa yang belum menyerahkan berkas untuk segera melakukannya agar DD dan ADD tahap II bisa segera dicairkan dan digunakan untuk melanjutkan pembangunan di desa masing-masing.

Sebagai persyaratan pencairan, setiap desa harus menyerahkan dokumen laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap pertama.

BACA JUGA:2 Desa Serahkan Berkas Pencairan DD Tahap II

Setelah dokumen tersebut diverifikasi dan dinyatakan lengkap, barulah rekomendasi pencairan tahap dua dikeluarkan.

"Kami berharap desa yang sudah melengkapi berkas persyaratan bisa segera mengajukannya ke tingkat kecamatan, setelah itu barulah diajukan ke Dinas PMD Lebong," tutup Harkita. 

 

Tag
Share