5 Desa Kantongi Rekomendasi Pencairan DD Tahap II

Pegawai Dinas PMD Lebong memeriksa berkas pengajuan Dana Desa (DD).-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong mencatat sejauh ini baru 17 desa di Kabupaten Lebong yang telah menyerahkan berkas pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.

Dari 17 desa tersebut, 5 desa diantaranya telah mengantongi rekomendasi pencairan tahap II sebesar 40 persen.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD Harkita Wijaya, SE, menyatakan bahwa kelima desa yang sudah memperoleh rekomendasi tersebut adalah Desa Sukau Kayo, Tabeak Blau II, Tunggang, Muning Agung, dan Talang Ratu.

"Hingga saat ini, ada 17 desa yang sudah menyerahkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap II, namun baru lima desa yang sudah mendapat rekomendasi untuk pencairan," ujar Harkita Wijaya kepada Radar Lebong, Jum'at (5/9).

BACA JUGA:Hasil Penelitian Administrasi, 2 Paslon Pilkada Lebong Diminta Lakukan Perbaikan

Sementara itu, 12 desa lainnya masih dalam proses verifikasi atau perbaikan dokumen.

Apabila semua dokumen pengajuan dinyatakan lengkap, rekomendasi pencairan akan segera dikeluarkan dan diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

"Sebanyak 12 berkas desa lainnya masih dalam tahap verifikasi PMD, dan beberapa sudah dikembalikan untuk perbaikan," tambah Harkita.

Menanggapi lambatnya pengajuan dari desa-desa lainnya, Harkita mengimbau agar pemerintah desa segera mempersiapkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap II.

BACA JUGA:Website e-Materai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 10 September

Terutama, desa harus menyelesaikan laporan realisasi penggunaan DD tahap I yang sudah dicairkan.

"Kami mengingatkan agar desa segera menyerahkan berkas pengajuan tahap II. Saat ini sudah memasuki pertengahan September 2024, sementara jumlah pengajuan desa masih minim.

Hal ini penting agar roda pembangunan di desa dapat kembali berjalan," tutup Harkita. 

Tag
Share