Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding

Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding-foto :tangkapan layar-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Pengajuan banding tersebut disampaikan seusai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.

"Kami mengajukan banding, yang mulia," kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/9) dilansir dari jpnn.com

Amriadi mengatakan bahwa banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati.

BACA JUGA:Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi

Hal itu mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel. 

Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

BACA JUGA:Bocah Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.

Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah membacakan vonis mati, ketua Majelis Hakim PN Jaksel memberikan kesempatan kepada Panca berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonisnya itu.

Tag
Share