Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum: Regulasi dan Keselamatan

Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum: Regulasi dan Keselamatan-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan umum karena alasan keselamatan.

Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan regulasi ke depan akan memperketat aturan mengenai tipe kendaraan dan kecepatan maksimum.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda listrik menjadi salah satu moda transportasi ramah lingkungan yang kian populer di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Apakah Ada Sepeda Listrik yang Harganya Sekitar 1 Juta?

Meskipun penggunaannya tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hal ini telah menimbulkan polemik, terutama terkait keselamatan pengguna di jalan raya.

Pada Juli 2022, Polrestabes Makassar mengeluarkan keputusan penting yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Keputusan ini diambil dengan alasan keselamatan.

Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polrestabes Makassar menilai penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna.

BACA JUGA:Sepeda Listrik U'Winfly D60: Solusi Transportasi Modern

Salah satu alasan utama adalah perbedaan spesifikasi sepeda listrik dengan kendaraan bermotor lainnya, seperti motor listrik.

Sepeda listrik tidak memiliki fitur keselamatan yang lengkap seperti lampu sein, spion, atau plat nomor, sehingga tidak sesuai digunakan di jalan umum yang dipadati oleh berbagai jenis kendaraan bermotor.

Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik

Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik.

Tag
Share