Tersangka KUR Fiktif di Lebong Segera Jalani Persidangan

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.--

LEBONG - Jika tidak ada kendala, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus korupsi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Fiktif ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei dengan tersangka AZ,  dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan SH MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas tersangka AZ telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. "Hari ini kita akan melakukan pelimpahan tahap dua dan langsung ke pengadilan," ujar Robby.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Lebong Ajak Stakeholder dan Jurnalis Bersinergi

Robby menjelaskan bahwa tersangka AZ saat ini ditahan di rutan Malabero Bengkulu. Setelah P21, berkas akan segera dipindahkan ke Pengadilan Tipidkor di Bengkulu untuk persidangan. "Kerugian Negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih sudah dihitung oleh tim auditor dan akan menjadi salah satu barang bukti dalam persidangan," tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Robby tidak menampik kemungkinan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti kuat. "Kami belum bisa memastikan berapa orang terlibat, namun jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada masyarakat Lebong," jelasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan