Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
ilustrasi dugaan mesum oknum camat-bidan PPPK di parkiran RS Karawang-foto :jpnn.com-
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK.
Aksi pasangan mesum itu terungkap setelah warga curiga melihat mobil goyang di areal parkir salah satu rumah sakit di Rengasdengklok.
Sejumlah saksi mata menyebut saat kejadian mereka merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang itu.
Kemudian, para saksi memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan mesum.