Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal-foto :jpnn.com-
SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Semarang bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 juta batang rokok yang diangkut dalam sebuah truk di gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang pada Sabtu (31/8).
Dalam pemeriksaan, Bea Cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menyebut nilai barang diperkirakan sebesar Rp 8.026.080.000.
"Kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.567.191.520,” beber Bier dalam keterangan resminya, Kamis (12/9) dilansir dari jpnn.com.
BACA JUGA:Kasus Landak Jawa Bergulir di PN Denpasar, Perbekel Bongkasa Sentil BKSDA Bali
Dari penindakan ini, Bea Cukai juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Para pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal, demi menjaga keamanan negara dan masyarakat,” tegas Bier.