3 Bangunan Nunggak Pajak Menahun di Lebong Belum Lakukan Pembayaran

Pasang: Pemasangan spanduk bertulisan Tanah /Bangunan Belum Lunas Pajak Daerah disalah satu hotel legapon hotel yang berada di desa sukamarga berapa waktu lalu.-(amri/rl)-

LEBONG - Beberapa waktu lalu, tim gabungan telah memasang spanduk peringatan terkait tunggakan pajak pada 3 bangunan di Lebong. Namun, hingga saat ini (13/12), kewajiban pajak tersebut belum juga dibayarkan. Meskipun demikian, pemilik dari ketiga bangunan tersebut telah berkoordinasi dengan Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong terkait tunggakan pajak mereka.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menyatakan bahwa sampai kemarin sore (13/12), pemilik ketiga bangunan tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya. Meski sudah ada koordinasi, belum ada tanda pembayaran yang dilakukan.

"Mereka baru sebatas melakukan koordinasi, namun mungkin ada niat untuk melunasi tunggakan pajak daerah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Saling Klaim Lahan, Pemkab Lebong & Yayasan Lebong Rahma Center Belum Temui Titik Terang

Monginsidi melanjutkan, peringatan keras dari Pemkab Lebong terhadap ketiga bangunan yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dilakukan dengan melibatkan Seksi Datun Kejari Lebong, yang memasang spanduk peringatan karena tunggakan pajak tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun, sejak tahun 2015.

"Spanduk peringatan yang dipasang tidak boleh dilepas selama tunggakan ini belum dibayarkan, karena ada sanksi hukumnya," tegasnya.

Ketiga bangunan yang terkena sanksi ini adalah Hotel Lega, Hotel Legapon, dan salah satu ruko 4 tingkat di Kecamatan Lebong Utara. Spanduk peringatan yang terpasang memberitahukan bahwa 'Tanah/bangunan ini Belum Lunas Pajak Daerah'.

"Pemasangan spanduk peringatan ini adalah upaya Pemkab Lebong untuk memberi peringatan kepada objek pajak yang belum melunasi pajak," tambahnya.

Sebelum langkah ini diambil, Monginsidi mengakui bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya penagihan. Namun, meski melibatkan Seksi Datun Kejari Lebong melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemilik ketiga bangunan tersebut, sehingga langkah pemasangan spanduk peringatan perlu diambil.

"Kami berharap agar mereka segera melunasi kewajiban pajaknya," tambahnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan