Obat Kedaluwarsa Belum Dimusnahkan, Dinkes Pastikan Aman
Obat Kedaluwarsa Belum Dimusnahkan, Dinkes Pastikan Aman-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - 56 item obat kedaluwarsa yang terdiri dari berbagai jenis obat tablet, botol, hingga psc, masih tersimpan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong dan belum dimusnahkan.
Meskipun sudah tidak layak pakai, Dinkes memastikan obat-obatan ini disimpan di tempat khusus dan tidak beredar di masyarakat.
Sub Koordinator Kefarmasian Alkes dan PKRT Dinkes Lebong, Reza Amelia, S. Farm, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut telah disimpan dengan aman dan terpisah dari persediaan yang beredar. Total nilai obat kadaluwarsa mencapai Rp 155.860.562.
"Obat-obatan kedaluwarsa ini terdiri dari 56 item yang belum dimusnahkan, namun sudah disimpan di tempat khusus sehingga dipastikan tidak akan sampai ke masyarakat," jelas Reza.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Lebong Tembus 8 Ribu Orang, Mayoritas Lulusan SMA
Lebih lanjut, Reza menambahkan bahwa obat-obatan ini sudah kadaluwarsa sejak 2022 hingga 2024 dan rencananya akan dimusnahkan tahun ini.
Dinkes telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 juta untuk pemusnahan, namun saat ini baru tersedia Rp 20 juta.
"Pemusnahan akan dilakukan tahun ini untuk memastikan tidak ada risiko obat kadaluwarsa beredar di masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Reza juga memastikan bahwa persediaan obat-obatan untuk 13 puskesmas di Kabupaten Lebong masih aman untuk kebutuhan empat bulan ke depan.
Dinkes telah mengusulkan pengadaan obat baru dan sedang menunggu suplai dari penyedia.
"Stok obat untuk kebutuhan puskesmas masih mencukupi dan suplai tambahan sudah kami usulkan, tinggal menunggu pengiriman," tutupnya.