OTT Saber Pungli, Oknum Sekcam Air Besi Dikenakan Pasal Pemerasan

Senin 05 Aug 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengelar Jumpa Pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara di Kecamatan Air Besi, Jumat (1/8) lalu.

Dalam jumpa pers ini oknum ASN Sekcam Air Besi Da dikenakan pasal pemerasan dan penipuan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama, Senin (5/8) dalam press rilis.

"Satu orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut, berinisial D Oknum Sekcam Air Besi, dengan barang bukti uang Rp 4 juta, handpone 4 unit dan satu unit kendaraan milik tersangka," ujarnya.

Baca Juga: 2 Siswa SMP Wakili Bengkulu Utara di Ajang Olimpiade Sains Nasional

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, memaparkan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka D terancam pasal pemerasan/penipuan perannya perantara antara oknum LSM berinisial A dengan korban Kades Talang Baru Ginting, Bambang Wahyudi.

"Untuk oknum LSM A ini modusnya mengatasnamakan Polda Bengkulu, untuk mencabut laporan penjualan aset yang dituduhkan kepada korban, meminta sejumlah uang senilai Rp 30 juta. Baru diberikan senilai Rp 2 juta dan kembali minta senilai Rp 5 juta lalu korban berkoordinasi dengan Kapolsek Air Besi, mendapat informasi tersebut kita lakukan operasi. Saya tegaskan, tidak ada laporan di Polda laporan itu kami yang tangani, kami tidak berhubungan dengan mereka-mereka apa lagi tipu muslihat meminta-meminta seperti itu," tegasnya.

Tersangka D, mengatakan tidak ada niatan untuk memeras korban ia merasa bertanggung jawab sebagai Sekcam Air Besi apabila kades di wilayah tugasnya merasa resah.

"Saya tidak mengarang cerita, saya tidak ada maksud untuk menipu memeras, kades itu masih keluarga saya," sangkalnya. (*)

Kategori :