Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Aturan Sepeda Listrik di Indonesia

Jumat 02 Aug 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, kecepatan maksimum untuk sepeda listrik adalah 25 km/jam.

Batasan ini dirancang untuk memastikan keamanan pengguna sepeda listrik serta pengguna jalan lainnya.

Syarat Keselamatan Sepeda Listrik

Lampu dan Reflektor

BACA JUGA:Panduan Lengkap: Cara Mudah Download Aplikasi di Laptop Windows dan macOS

Sepeda listrik wajib dilengkapi dengan lampu utama dan alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang. Ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas sepeda listrik, terutama di malam hari atau kondisi cuaca buruk.

Klakson atau Bel

Setiap sepeda listrik harus memiliki klakson atau bel. Ini penting untuk memberi tanda kepada pejalan kaki atau pengendara lain saat berada di jalan.

Sistem Rem yang Berfungsi

BACA JUGA:Produk Unggulan Neta Mempesona GIIAS 2024: Dari Neta V-II Hingga Neta X

Sistem rem pada sepeda listrik harus berfungsi dengan baik. Hal ini untuk memastikan sepeda listrik dapat berhenti dengan aman dan tepat waktu.

Usia Pengendara

Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup untuk mengendarai sepeda listrik dengan aman.

Ketentuan Mengendarai Sepeda Listrik

Helm

Pengendara sepeda listrik diwajibkan memakai helm untuk melindungi kepala dari cedera saat terjadi kecelakaan.

Membonceng Penumpang

Sepeda listrik tidak boleh membonceng penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang. Ini untuk memastikan kenyamanan dan keamanan baik bagi pengendara maupun penumpang.

Mengendarai Secara Tertib

Pengendara harus mengendarai sepeda listrik secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, dan mengutamakan pejalan kaki. Pengendara juga harus mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.

Jalur Sepeda Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 pasal 5, sepeda listrik dapat digunakan di berbagai jalur yang telah ditentukan, antara lain:

    Lajur Sepeda : Sepeda listrik boleh digunakan di jalur sepeda yang telah disediakan. Pemukiman : Sepeda listrik dapat digunakan di area pemukiman dengan tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban. Jalan Bebas Kendaraan (Car Free Day) : Sepeda listrik boleh digunakan saat acara car free day di jalan-jalan yang ditentukan. Kawasan Perkantoran : Penggunaan sepeda listrik di area perkantoran diperbolehkan, terutama untuk mendukung mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan. Kawasan Wisata : Sepeda listrik juga dapat digunakan di area wisata untuk memudahkan pengunjung berkeliling. Area Daerah Sarana Angkutan Umum : Sepeda listrik bisa digunakan di daerah yang terintegrasi dengan sarana angkutan umum sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan polusi.
Kategori :