RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mencatat sebanyak 14 kasus kecelakaan lalulintas di jalan raya.
Dari jumlah tersebut, tiga korban dilaporkan meninggal dunia, sementara pengendara lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, didampingi Kanit Laka, Aipda Dodi Mardiansyah, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Akibat peristiwa tersebut, tiga pengendara sepeda motor meninggal dunia, sembilan pengendara mengalami luka berat, dan dua belas pengendara mengalami luka ringan.
Baca Juga: Per 1 Agustus, Bikin SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan
"Tiga pengendara yang meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor," ungkap Dodi Mardiansyah kepada Radar Lebong.
Dodi menjelaskan bahwa angka kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023. Namun, angka tersebut bisa saja bertambah hingga akhir Desember mendatang.
"Untuk saat ini angkanya menurun, tapi bisa saja bertambah karena masih ada beberapa bulan ke depan sampai akhir tahun 2024," ujarnya.
Untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Lebong, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara, agar selalu melengkapi keamanan serta kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya.
Selain itu, orang tua diharapkan tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya, karena kecelakaan bisa terjadi akibat kelalaian masyarakat itu sendiri.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi keamanan saat berkendara, serta tidak memberi izin kepada anak di bawah umur untuk berkendara di jalan raya," tambahnya. (*)