Per 1 Agustus, Bikin SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan
Kasat Intelkam AKP Freddy Triandy Hasundungan, S.I.Kom.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masyarakat di Kabupaten Lebong yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Lebong, kini wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Intelkam AKP Freddy Triandy Hasundungan, S.I.Kom, aturan ini telah diberlakukan di Seluruh Indonesia per 1 Agustus 2024.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023, masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SKCK melalui proses pendaftaran dan menyerahkan berkas termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Baca Juga: Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, 195 Sertifikat Diterbitkan
"Bagi masyarakat yang BPJS Kesehatan nya tidak aktif, akan diminta untuk mengaktifkannya dulu. Kalau pemohon pembuatan SKCK ini tidak bisa menunjukkan BPJS Kesehatan yang aktif, maka kita tidak bisa memproses permohonannya. Karena itu sudah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi," kata Kasat Intelkam Polres Lebong ini.
Selain tanda bukti status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, syarat lain untuk mendapatkan SKCK ini diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir, pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk.
Ditambahkannya, berdasarkan data terakhir yang dimiliki pihaknya terhitung sejak Januari hingga Juli 2024, tercatat sudah sebanyak 2.170 lembar SKCK yang telah dikeluarkan Polres Lebong.
"Ada beberapa yang mengajukan penerbitan SKCK untuk mencari pekerjaan, melanjutkan sekolah dan beberapa keperluan lainnya," singkatnya. (*)