RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong mulai menggelar vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR).
Pelaksanaan vaksinasi ini berlangsung selama lima hari di lima desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Lebong, dengan jumlah vaksin yang tersedia hanya 500 dosis.
Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE melalui Kabid Peternakan dan Keswan, Meli Lela, SP, MP mengatakan, pelaksanaan vaksinasi rabies terhadap HPR menyasar seperti anjing, kucing, dan kera.
Vaksinasi sendiri sudah dimulai sejak Selasa 30 Juli dan akan berlangsung selama lima hari.
Baca Juga: Bupati Kopli Ingatkan Kades Gunakan Anggaran Desa Sesuai Aturan
"Vaksinasi HPR di lima desa tersebar di kecamatan Lebong Atas, Bingin Kuning, Lebong Sakti, dan Lebong Utara," ujar Meli.
Lebih jauh, jumlah dosis vaksin rabies yang diterima tahun ini sangat minim, hanya 500 dosis. Bahkan jumlah itu turun dari 1.200 dosis pada tahun 2022 dan hampir sama dengan 400 dosis pada tahun 2023.
Namun Pemkab Lebong sudah mengusulkan penambahan jumlah dosis ke Disnakeswan Provinsi Bengkulu sebanyak 2.000 dosis, karena jumlah HPR di Kabupaten Lebong mencapai 17.000 ekor.
"Kita sudah mengusulkan penambahan dosis ke provinsi, karena dosis yang ada sangat sedikit dibanding jumlah populasi HPR di Lebong," terangnya.
Meli menambahkan, vaksinasi dilakukan terhadap hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies ke manusia.
Maka dengan jumlah vaksin yang tersedia sangat tidak cukup untuk seluruh HPR di Lebong, sehingga penambahan dosis akan terus di upayakan.
"Untuk 500 dosis vaksin tahun ini akan disebar di lima desa yang terpilih. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran rabies di Kabupaten Lebong," tutupnya. (*)