RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos kembali mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong untuk menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya dan tidak melakukan korupsi.
Menyusul, setiap tahun, desa-desa di Kabupaten Lebong mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari DD dan ADD yang diterima.
Kopli menegaskan bahwa menjadi seorang Kades memiliki banyak tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa dan melayani masyarakat.
Anggaran yang diterima harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat desa.
Baca Juga: Pemkab Lebong Gerak Cepat Atasi Banjir, Wabup Lebong Pantau Normalisasi Tanggul Dam Sabo
"Kades harus bisa mengayomi, melindungi, serta menyelesaikan apa yang terjadi di masyarakat, serta menggunakan anggaran DD maupun ADD sesuai aturan yang ada," tegas Kopli.
Kopli juga meminta adanya pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam penggunaan anggaran DD dan ADD.
Jika terdapat indikasi penyelewengan atau korupsi, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada dirinya secara langsung atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Terkait itu, marilah bersama-sama kita mengawasi," ajaknya.
Ia menambahkan bahwa jika seorang Kades menggunakan anggaran DD maupun ADD untuk keperluan pribadi atau kelompok yang bukan untuk masyarakat, maka ia harus siap mempertanggungjawabkannya di mata hukum.
"Dalam hal ini terus saya ingatkan dan sampaikan kepada seluruh Kades," singkatnya.
Pada tahun 2024, Kabupaten Lebong mendapatkan kenaikan anggaran DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 682 juta lebih, dari Rp 71,4 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp 72,1 miliar lebih.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 5,8 miliar, dari Rp 38,6 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp 44,5 miliar pada tahun 2024. (*)