RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan data Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, per 30 Juli 2024, dana kelurahan 6 kelurahan sudah cair.
Sementara, sisanya 5 kelurahan masih dalam proses pengajuan dan ada juga yang belum sama sekali menyampaikan pengajuan pencairan Dana Kelurahan tahun anggaran 2024 tahap Pertama.
Kabid Anggaran BKD Lebong, Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP, mengatakan, untuk anggaran Dana Kelurahan tahap I tahun 2024 sudah ditransfer ke kas daerah oleh Kementerian Keuangan sebesar 50 persen yaitu Rp 1,1 miliar.
Dari jumlah itu, baru Rp 500 juta Dana Kelurahan yang disalurkan untuk 6 kelurahan yang sebelumnya sudah menyampaikan usulan.
Baca Juga: Satpol PP Upayakan Penuhi Kebutuhan Linmas untuk Pilkada 2024
"Jadi Dana Kelurahan tahap pertama baru Rp 500 juta yang disalurkan kelurahan yang sudah mengajukan pencairan," kata Evan.
Lanjut Elvan, berharap pemerintah kelurahan yang belum menyampaikan usulan pencairan Dana Kelurahan tahap I tahun 2024 ini untuk bisa segera mengajukan percairannya, apalagi saat ini sudah memasuki semester kedua tahun anggaran 2024.
Dikhawatirkan jika nanti pemerintah kelurahan lambat menyampaikan usulannya bisa berdampak terhadap pencairan Dana Kelurahan tahap kedua.
"Jangan sampai Dana Kelurahan tahap kedua tidak bisa disalurkan karena waktunya sudah mepet. Takutnya berimbas kepada yang lain," ungkapnya.
Adapun, 6 kelurahan yang sudah mencairkan Dana Kelurahan tahap I tahun 2024 itu adalah Kelurahan Topos Kecamatan Topos, Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang, Kelurahan Taba Anyar, Kelurahan Tes, Kelurahan Mubai dan Kelurahan Turang Lalang Kecamatan Lebong Selatan.
Sementara untuk Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah dan Kelurahan Pasar Muara Aman dan Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara hingga sampai saat ini belum menyampaikan usulan pencairan Dana Kelurahan tersebut.
"Kalau untuk Kelurahan Amen Kecamatan Amen sudah mengajukan Pencairan, namun saat ini masih dalam proses Pemeriksaan berkas persyaratan pencairan di BKD Lebong," jelasnya.
Dilanjutkan Elvan, untuk pengajuan pencairan Dana Kelurahan tahap kedua, baru bisa disampaikan oleh pemerintah kelurahan setelah mereka menyerahkan laporan penggunaan Dana Kelurahan tahap I.
Dirinya berharap kelurahan yang sudah mengambil Dana Kelurahan tahap I bisa segera merealisasikan program-program yang sudah disusun untuk selanjutnya dilaporkan progresnya.
"Syarat untuk pengajuan Dana Kelurahan tahap kedua adalah laporan penggunaan Dana Kelurahan tahap I," ujarnya.
Ditambahkan Elvan, pada tahun 2024 pagu Dana Kelurahan yang disiapkan masih sama dengan dana kelurahan tahun 2023 lalu, yaitu sebesar Rp 2,2 Miliar.
Pagu program Dana Kelurahan yang diterima Kabupaten Lebong itu nantinya akan dibagi rata ke 11 kelurahan yang ada di wilayah ini.
Artinya, masing-masing kelurahan di Kabupaten Lebong akan mendapatkan suntikan Dana Kelurahan sebesar Rp 200 juta. Jumlah ini sama dengan yang diterima tahun 2023 lalu.
"Tidak ada kenaikan maupun penurunan, jumlahnya masih sama dengan dana kelurahan tahun 2023. Setiap kelurahan akan mendapatkan masing-masing Rp 200 juta," tukasnya. (*)