IPW Minta Polisi Telusuri Rp 700 Juta dari ASN Bogor ke KPK Gadungan

Selasa 30 Jul 2024 - 22:26 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Indonesia Police Watch (IPW) minta kepolisian menelusuri asal-usul uang Rp 700 juta yang diserahkan ASN Pemerintah Kabupaten Bogor, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

”Yang perlu didalami adalah itu ASN Dinas Pendidikan itu punya uang Rp 700 juta dari mana, itu yang harus didalami,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Selasa (30/7).

Menurut dia, dugaan kasus pemerasan anggota KPK gadung berinisial YS kepada ASN Pemkab Bogor yang sedang digarap Polres Bogor dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik-praktik ilegal yang dipersoalkan YS.

”Apakah (uangnya) boleh pinjam, ataukah diperoleh menerima dari pihak-pihak ketiga. Kalau menerima dari pihak ketiga, dia (ASN) bisa kena gratifikasi itu,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, yang akrab disapa STS itu.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tersangka YS menakut-nakuti korban dengan surat digital melalui telepon seluler berisi informasi pemanggilan dari institusi KPK atas kasus-kasus tertentu.

”Modus operandi yang dilakukan yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi yang menimbulkan ketakutan dari para saksi yang menjadi korban,” kata Rio.

Menurut dia, Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS. ”Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Rio Wahyu Anggoro.

Kapolres menjelaskan, tersangka YS memeras ASN Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Rp 700 juta.

”Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan,” ungkap Rio Wahyu Anggoro.

Peristiwa pemerasan itu menimpa beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, salah satunya seorang kasi berinisial YT. Rio menjelaskan uang senilai Rp 700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak 2023. Pada Januari 2023 diserahkan Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Kemudian pada April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp 50 juta di wilayah Cibinong dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada YS di Rest Area Gunungputri.

Dari peristiwa pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor, polisi menyita uang tunai Rp 300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.

”Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB, kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi pada awal bulan Januari 2023,” kata Rio.

Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sebelumnya, pada Kamis (25/7) sore, KPK menyampaikan telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

”Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Pada Kamis pagi, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pejabat tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh YS.

Atas laporan itu, KPK menurunkan tim yang terdiri atas penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan. Tim KPK kemudian memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB. Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di salah satu perumahan di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp 300 juta, satu unit telepon seluler dan satu unit kendaraan berwarna putih. Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

”Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” ujar Tessa. (jp)

Kategori :