RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tes meningkat tajam, mencapai 32 kasus dari Januari hingga Juli ini.
Kepala Puskesmas Tes, Apriani, SKM, melalui bagian Rabies, Ns. Syukran, S.Kep, mengingatkan seluruh masyarakat, terutama pemilik hewan ternak, untuk memahami dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak kaki empat.
"Saya minta warga yang memiliki hewan ternak kaki empat, seperti kambing, sapi, terutama anjing, agar tidak melepasliarkan hewan ternak mereka. Larangan ini sudah diatur dalam Perda nomor 15 tahun 2007, dan diharapkan agar aturan tersebut dipahami dan dipatuhi dengan baik, terutama mengingat meningkatnya kasus gigitan rabies di wilayah kita," kata Syukran.
Baca Juga: Kasus DBD di Lebong Tengah Bertambah 1 Kasus
Syukran menjelaskan bahwa hewan ternak kaki empat yang tidak diikat atau dikandangkan dengan baik dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Anjing, khususnya, jika digigit oleh anjing bergejala rabies, dapat menularkan penyakit tersebut.
Dengan mengikat dan rutin menyuntikkan vaksin rabies pada anjing, risiko penularan dapat diminimalisir.
"Dengan meningkatnya kasus gigitan rabies di wilayah kita, kami minta pemilik anjing untuk mengikat atau mengandangkan hewan mereka. Jangan sampai ada korban jiwa akibat kelalaian ini," harap Syukran.
Menurutnya, pentingnya kesadaran dan tindakan preventif dari masyarakat diharapkan dapat membantu menekan penyebaran rabies dan menjaga kesehatan serta keselamatan warga di Lebong Selatan.
"Kami berharap, masyarakat khusunya yang memiliki hewan ternak kaki empat supaya dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga kasus gigitan HPR di Lebong Selatan bisa diturunkan," tutupnya. (*)