Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Leasing yang Dijual ke Timor Leste

Jumat 19 Jul 2024 - 22:09 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tiga pria dari Provinsi Jawa Tengah berinisial GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) warga Klaten ditetapkan tersangka kasus tindak pidana fidusia dan tindak penggelapan sepeda motor jaringan internasional.

Dari ketiga tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit mobil Daihatsu Grand Max, 34 kendaraan sepeda motor roda dua, satu lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max, dua buah kunci kendaraan mobil yang hendak dikirim ke Timor Leste.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan puluhan motor yang disita itu didapatkan tersangka dengan cara membeli sepeda dari para leasing dengan harga murah.

“Sebelum dikirim ke luar negeri, speedometer kendaraan diubah menjadi nol kilometer,” kata Cornelis saat ungkap kasus di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Jumat (19/7).

Baca Juga: Komisi VI DPR Tak Ingin TikTok Punya Kendali Penuh di Indonesia

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Prasetyo menjelaskan terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari laporan warga Tegal bernama H (45).

Korban yang memiliki mobil Daihatsu Grand Max dipinjam oleh tersangka GB dan tidak dikembalikan.

Setelah ditelusuri menggunakan GPS, mobil tersebut berada di wilayah Tanjung Perak.

"Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan serangkaian penyelidikan kemudian diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA," kata Prasetyo.

Setelah mendapatkan satu titik terang, polisi melakukan penyelidikan terhadap PT RA yang diketahui milik tersangka T.

Hasilnya, terdapat dua kontainer kendaraan yang akan diekspor ke negara Timor Leste.

"Kontainer tersebut memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ungkapnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan di dalam kontainer merupakan adalah barang jaminan fidusia atau leasing.

Adapun dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang sebelumnya seluruh kendaraan dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T.
"Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan yang menjadi jaminan fidusia," jelasnya.

Tersangka membeli kendaraan tersebut dengan harga yang murah dan hanya melampirkan surat STNK saja.

Setelah terkumpul, tersangka T meletakkannya ke dalam gudang.

"Kendaraan tersebut diperbaiki kemudian speedometer yang ada di dalam kendaraan diubah menjadi hampir nol," bebernya.

Sebelum dikirim, kendaraan itu dikemas rapi seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer.

Saat sudah siap, kontainer dikirim ke Surabaya, lalu diekspor ke Timor Leste.

"Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste," kata dia.

Tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP Jo Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. "Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Prasetyo. (jp)

Kategori :