Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan

Kamis 18 Jul 2024 - 22:33 WIB

BATAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pekerja dalam mendapat perlindungan jaminan sosial.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi menyambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan

Dia mengatakan kedatangannya merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha di wilayah ini.

"Kami juga menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam, berupa surat kuasa khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,” kata Suci dalam keterangannya, Kamis (18/7) dilansir dari jpnn.com

Suci menyampaikan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah upaya-upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu.

Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.

BACA JUGA:Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI

Lebih jauh Suci mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, termasuk saat memasuki hari tua.

Pihaknya berharap dengan adanya SKK tersebut dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan para pemilik perusahaan atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terakhir, Suci turut mengapresiasi dukungan yang diberikan Kejari Batam dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” ujar Suci. (*)

 

Kategori :