RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Senin (15/7) malam, Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong secara resmi menetapkan 1 orang tersangka berinisial YD (45), selaku mantan Bendahara Desa Pungguk Pedaro dan sudah dilakukan penahan sekira pukul 20.00 WIB dirutan Mapolres Lebong.
Sebelumnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan 2 calon tersangka berinisial YD dan ST, atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi mengatakan, YD ditetapkan pihaknya sebagai tersangka berdasrkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/46/VII/RES.3.3./2024/SATRESKRIM, tanggal 8 Juli 2024.
"Iya, YD sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro sudah dilakukan penahan dirutan Mapolres Lebong selama 20/hati ke depan," kata Kasat.
Tambah Kasat, tidak menutup kemungkinan ada lebih dari satu orang tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro. Terlebih mengingat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tunggu saja, nanti akan kita kabarkan jika sudah resmi dilakukan penatapan tersangka tambahan," singkatnya. (*)