RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Ada suasana yang berbeda pada kamis (11/7/2024) pagi menjelang siang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong.
Betapa tidak, terlihat sekitar ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) Lebong geruduk Kantor Dikbud Lebong, ada apakah gerangan?
Ternyata, kamis (11/7/2024) berlangsung penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 447 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang bertugas sebagai pendidik (guru) di wilayah tersebut.
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Jasman Efendi, S.Pd, mengatakan pihaknya menyerahkan SK kepada THLT Pendidik yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Negeri, Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di sepanjang Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha, ASN, PPPK, THLT Jangan Sesekali Lakukan Ini!
"Kami telah memberikan 447 SK kepada THLT yang mengajar di SD, SMP, dan Paud di Lebong," ujarnya.
Jasman menambahkan, usai SK diterbitkan oleh Disdikbud, maka proses pembayaran gaji bagi THLT akan segera diproses lebih lanjut.
Yangmana, diketahui pembayaran gaji tidak dapat dilakukan sebelum SK dikeluarkan, karena berkaitan dengan proses administratif anggaran.
"Setelah SK diterbitkan, kami akan memproses pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji mereka," jelasnya.
BACA JUGA:THLT Lebong Bisa Bernapas Lega, SK dan Gaji Segera Cair!
Dia juga menjelaskan, bahwa THLT yang menerima SK sudah terdaftar secara resmi di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Mereka juga memiliki potensi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru jika lolos seleksi.
Jasman berharap bahwa dengan penerbitan SK ini, THLT dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami berharap mereka dapat bekerja dengan baik dan mematuhi semua aturan yang ada," harapnya.(*)