THLT Lebong Bisa Bernapas Lega, SK dan Gaji Segera Cair!

SK: Inilah SK THLT Pemkab Lebong yang proses pencetakan di kantor BKPSDM Lebong.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong telah menyelesaikan pencetakan ribuan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga harian lepas terdaftar (THLT) tahun 2024.

Pembagian SK kepada para THLT akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum perayaan Idul Fitri.

Kepala BKPSDM Lebong, Benny Kodratullah, MM, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan SK tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong untuk ditandatangani.

Hal ini diharapkan dapat memungkinkan pembagian SK kepada para THLT dalam waktu dekat.

Baca Juga: 97 CJH Lebong Divaksin COVID-19, Persiapan Haji 2024 Dimatangkan

"Dengan total 1.500 SK yang telah dicetak oleh BKPSDM untuk THLT, termasuk tenaga pendidik, kesehatan, hingga administrator di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas Benny.

Benny menambahkan bahwa setelah pembagian SK, OPD dapat segera mengurus pembayaran gaji THLT.

Pemerintah Kabupaten Lebong akan mencairkan gaji untuk 3 bulan, yang akan dihitung berdasarkan tanggal SK mulai bulan Januari 2024.

Maka dari itu, OPD diminta untuk segera mengajukan usulan pembayaran gaji THLT, dengan target agar seluruh THLT dapat menerima gaji untuk 3 bulan tersebut sebelum Idul Fitri.

"Semoga dengan pembagian SK ini, seluruh THLT di lingkungan Pemkab Lebong bisa menerima gaji 3 bulan tersebut," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan