RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebagai langkah konkrit Pemkab Lebong untuk mengatasi Jalan Lintas milik Provinsi Bengkulu di Desa Talang Ratu yang menghubungkan Lebong-Curup yang terus saja terjadi longsor.
Dimana, dirancang pembukaan jalur baru sepanjang 1 kilometer dan untuk pembangunan jalan membutuhkan anggaran lebih kurang sebesar Rp10 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Arman Yunizar,ST mengatakan nilai anggaran tersebut, berdasarkan hasil analisis sementara yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.
Anggaran sebesar Rp 10 miliar nantinya diperuntukan membuka badan jalan, potong tebing dan pengaspalan serta pembuatan drainase.
BACA JUGA:Operasi Antik Nala 2024, Polres Lebong Tangkap 3 Pelaku Narkotika
"Analisis sementara kurang lebih Rp10 miliar anggaran yang dibutuhkan membuka jalan baru itu," katanya.
Lebih jauh Arman, menyampaikan, sesuai permintaan Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, perencanaan pembukaan jalan baru di Desa Talang akan dianggarkan di APBD Perubahan Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 ini.
Untuk pelaksanaan pekerjaan fisik akan dimulai di 2025 mendatang.
"Perencanaan tahun ini di Perubahan. Pekerjaan akan di anggarkan di 2025," singkatnya.
BACA JUGA:Jalan Talang Ratu Lebong-Curup Masih Mencekam
Sekedar mengulas, Jalan Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Pernyataan ini, disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori,S.Sos, pada kamis 20 Juni 2024, usai menggelar Audensi dengan Ikatan Pelajar Mahasiswa Lebong (IPML).
Dalam audiensi yang digelar di ruang kerja Bupati Lebong, salah satu aspirasi IPML, meminta agar Pemkab Lebong, bertanggung jawab atas jalan longsor yang terus saja terjadi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Sebelumnya, Bupati Kopli Ansori telah mengambil keputusan untuk mengambil alih jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu hanya sebatas pembersihan dan pembukaan kembali jalan di lokasi lama,
yang tidak mampu mengatasi masalah longsor secara berkelanjutan.