Operasi Antik Nala 2024, Polres Lebong Tangkap 3 Pelaku Narkotika

Kamis 11 Jul 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Selama Operasi Antik Nala 2024, Satresnarkoba Polres Lebong berhasil menangkap 3 pelaku narkotika yang melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan, atau membeli atau menjual narkotika hingga ganja.

Selain mengamankan para tersangka, dari ke 3 tersangka didapati barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis

sabu dengan berat 7,15 gram dan batang bukti tanaman ganja dengan berat 2,18 gram serta barang bukti lainnya.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kabag Ops, AKP. Yusfa mengatakan 3 orang uang diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2024, dikarenakan terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan ganja.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencurian HP Mahasiswa KKN Desa Sidodadi

Masing-masing adalah EF (62), warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, dan  WA (27) dan ES (21), keduanya merupakan warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.

"Operasi Antik Nala 2024 ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba

guna mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebong," ungkap Yusfa dalam konferensi pers pada Kamis (11/7).

Lebih jauh, ketiga orang yang diamankan tersebut pada waktu dan lokasi yang berbeda. EF diamankan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni sekitar pukul 21:25 WIB di pinggir jalan kelurahan Amen kecamatan Amen,

BACA JUGA:3 Pelaku Narkoba Diamankan Polisi

saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan satu paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 7,15 gram.

Berikutnya, WA diamankan pada hari Selasa 2 Juli sekira pukul 21:30 WIB di pinggir jalan Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan,

saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja terbungkus kertas nasi warna coklat, dengan berat 2,18 gram.

"Sementara pelaku, ES diamankan pada hari Selasa tanggal 2 Juli sekira pukul 21:45 WIB di salah satu rumah di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan,

saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna hitam merah imei 1: 860919041868712 imei 2: 860919041868704," lanjutnya.

Kategori :