Operasi Antik Nala 2024, Polres Lebong Tangkap 3 Pelaku Narkotika

Kamis 11 Jul 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Yusfa menambahkan, ketiga orang ini, dikenakan pasal primair pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup

atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lebong guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)

 

Kategori :