Yusfa menambahkan, ketiga orang ini, dikenakan pasal primair pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lebong guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Kategori :