RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah merilis jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024 yang perlu dipahami oleh para calon pemimpin daerah.
Bagi Anda yang bercita-cita untuk memimpin daerah Anda, penting untuk mengetahui detail jadwal dan persyaratan yang berlaku.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024:
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Periode: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
Pada periode ini, pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan berupa jumlah minimal tanda tangan dukungan dari pemilih yang memenuhi syarat di daerah yang akan dipimpin. Jumlah minimal dukungan bervariasi tergantung pada populasi daerah.
Baca Juga: Kapolsek Ajak Masyarakat Aktif Awasi Dana Desa
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Tanggal: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
Setelah periode pemenuhan persyaratan dukungan, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan. Pengumuman ini akan dilakukan secara resmi melalui media massa dan situs web KPU.
3. Pendaftaran Pasangan Calon
Periode: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
Pasangan calon yang telah diumumkan pada tahap sebelumnya dapat melakukan pendaftaran resmi di kantor KPU daerah yang bersangkutan. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berbagai dokumen persyaratan, termasuk surat dukungan, visi dan misi, dan informasi latar belakang calon.
4. Penelitian Pasangan Calon
Periode: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024