RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan badan jalan umum untuk menjemur hasil pertanian mereka.
Selain bisa membahayakan keselamatan pengendara sebagai pengguna jalan, menjemur hasil pertanian di badan jalan juga dikhawatirkan bisa menganggu ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat.
"Jangan sampai hal ini justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," sampainya
Lanjut Warles Fery, menyampaikan, jika memang lahan masyarakat terbatas, tak masalah ketika masyarakat memanfaatkan badan jalan untuk menjemur hasil pertanian mereka.
Baca Juga: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, BPBD Usul 60 Miliar Dana Hibah ke BNPB
Namun yang menjadi masalah, ketika hasil pertanian yang dijemur sudah memakan setengah dari badan jalan.
"Kalau memang terpaksa karena tidak ada lahan untuk menjemur hasil pertanian, jangan sampai memakan setengah badan jalan. Beri keleluasaan pada pengguna jalan, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," ungkapnya.
Disisi lain, dirinya juga meminta kepada setiap pemerintah kecamatan melalui Kasi Trantib agar melakukan langkah persuasif di wilayahnya masing-masing.
Yaitu dengan memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar hasil pertanian yang dijemur di badan jalan tidak menganggu pengguna jalan.
"Minimal bisa mundur sedikit jika memang lahan tidak tersedia," terangnya.
Dirinya yakin dengan langkah persuasif itu masyarakat Lebong dapat mengikutinya.
Dirinya mengajak agar seluruh masyarakat Lebong dapat ikut menjaga ketertiban dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat.
"Jadi kami tetap mengedepankan upaya persuasif dan kami yakin masyarakat Lebong paham akan itu," tukasnya. (*)