Perangkat Desa Baru Terima Gaji Selama 3 Bulan

Rabu 26 Jun 2024 - 00:09 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para perangkat desa di Kabupaten Lebong, khususnya di Kecamatan Lebong Tengah, hingga saat ini baru menerima gaji selama tiga bulan, yaitu dari Januari hingga Maret.

Hal ini terjadi karena Alokasi Dana Desa (ADD) baru 30 persen yang masuk ke rekening masing-masing desa, sedangkan 30 persen sisanya belum disalurkan.

Pendamping Desa Lebong Tengah, Erwandi, menjelaskan bahwa dengan masuknya ADD tahap pertama yang hanya sebesar 30 persen, gaji para perangkat desa hanya mampu dibayarkan selama tiga bulan tersebut.

Baca Juga: Meski Nihil Kasus Gizi Buruk, Ibu-Ibu Diminta Tetap Waspada

"Memang seharusnya gaji perangkat desa sudah cair hingga bulan Juni ini. Karena hingga hari ini (kemarin, Selasa 25 Juni) ADD tahap pertama sebesar 30 persen belum juga masuk, maka para perangkat desa belum menerima gaji untuk bulan April hingga Juni," kata Erwandi.

Erwandi menambahkan bahwa sesuai aturan pencairan dana desa tahun ini, baik DD maupun ADD seharusnya dicairkan sebesar 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.

"ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong. Karena dana tersebut baru disalurkan sebesar 30 persen, desa hanya mampu membayarkan gaji perangkat desa selama tiga bulan itu. Semoga saja ADD 30 persen yang belum cair ini dapat segera disalurkan, mengingat ini sudah akhir bulan Juni," jelas Erwandi. (*)

Kategori :