LEBONG - Pemerintah Kabupaten Lebong berencana menyelesaikan perubahan struktur organisasi Badan Keuangan Daerah (BKD) pada tahun 2023 ini.
Hanya saja, saat ini prosesnya masih terkendala Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum yang masih berproses.Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST, menjelaskan bahwa rancangan Perbup perubahan struktur organisasi telah diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Lebong untuk ditelaah lebih lanjut.
Meskipun, lanjutnya, dari pihaknya sebelumnya telah menyampaikan, beberapa perubahan atau perbaikan yang masih perlu dilakukan. Dimana, perbaikan berkas tersebut telah dilengkapi dan saat ini sudah diajukan kembali.
"Kami menargetkan perubahan struktur organisasi ini selesai dalam tahun ini," ujarnya. Baca Juga: Jalan Daneu-Bukit Pabes di Lebong, Program Prioritas 2024 Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi pada BKD melibatkan penambahan satu bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Dari 5 bidang saat ini, akan menjadi 6 bidang dengan penambahan fokus pada Bidang Pendapatan BKD. Bidang tersebut akan terbagi menjadi Bidang Perencanaan Pendapatan dan Bidang Penagihan serta Laporan.
"Jika Perbupnya selesai tahun ini, maka pada tahun 2024, perubahan tersebut dapat diimplementasikan, dengan pengisian jabatan pada bidang yang ditambahkan," jelasnya.
Heri juga menyatakan, bahwa sudah ada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang mengusulkan perubahan nomenklatur dengan memisahkan bidang pada OPD tersebut untuk membentuk OPD baru.
Salah satunya adalah BKD yang mengusulkan pemisahan Bidang Pendapatan menjadi OPD tersendiri. Namun, proses ini masih memerlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah.
"Usulan tersebut belum dapat diakomodir karena memerlukan perubahan Perda, dan prosesnya cukup panjang dan rumit," tambahnya. (bye)
Kategori :