Raup Rp 12 M PAD Lampu Jalan, Berlaku Tahun Depan

Senin 17 Jun 2024 - 01:03 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi, termasuk dari PT. PLN Persero.

Baru-baru ini, Pemkab Lebong telah membahas rencana Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. PLN yang ditargetkan bisa menghasilkan PAD sebesar 12 miliar rupiah per tahun yang direncanakan mulai berlaku tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan bahwa Pemkab Lebong sudah memulai pembahasan dengan PT. PLN Persero terkait upaya penarikan pajak dan retribusi dari sektor kelistrikan, khususnya pada lampu jalan.

"Iya, kita sudah melakukan pembahasan dengan pihak PLN mengenai penarikan pajak dan retribusi kelistrikan pada lampu jalan," ungkap Mustarani Abidin.

Baca Juga: Idul Adha, Harga Daging Sapi Rp 170 Ribu, Ayam Potong Stabil

Pembahasan ini merupakan langkah awal sebelum dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Lebong dengan PT. PLN Persero.

"Pada pembahasan Senin lalu, Pemkab Lebong meminta PT. PLN bisa memaksimalkan pendapatan dari lampu penerangan jalan, yakni mencapai Rp 12 miliar rupiah setahun," ujarnya.

Pembahasan awal ini mencakup teknis penagihan, teknis pemungutan, hingga pemasukan ke rekening kas daerah (kasda).

Mustarani juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi, sehingga payung hukum atau dasar penarikan sudah jelas dan diharapkan teknis penarikan dapat selesai pada tahun ini.

"Kita targetkan pada tahun depan penarikan pajak dan retribusinya sudah bisa direalisasikan," tandas Mustarani. (*)

Kategori :