RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong terus melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Salah satu tahapannya adalah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
KPU Lebong membutuhkan sebanyak 315 Pantarlih untuk 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah ini. Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menjelaskan bahwa 315 Pantarlih akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di 186 TPS yang akan didirikan pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Sejumlah Fasilitas Alami Kerusakan, Rusun Belakang Masjid Agung Akan Direhab
"Jumlah petugas Pantarlih di setiap TPS berbeda, tergantung jumlah pemilih di TPS tersebut," kata Devi.
TPS dengan lebih dari 400 pemilih membutuhkan 2 Pantarlih, sedangkan TPS dengan kurang dari 400 pemilih hanya membutuhkan 1 Pantarlih.
Pada Pilkada 2024, satu TPS akan melayani maksimal 600 pemilih, berbeda dengan Pemilu Februari lalu yang maksimal hanya 300 pemilih per TPS.
Devi menjelaskan, Pantarlih akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024, dengan gaji sebesar Rp 1 juta.
Masyarakat yang berminat bisa mendaftar ke PPS di tempat tinggalnya karena Pantarlih dibentuk oleh PPS.
Syarat untuk menjadi Pantarlih adalah berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir, serta memiliki gawai yang kompatibel dengan aplikasi.
"Salah satu tugas Pantarlih adalah membantu menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih," jelas Devi. (*)