Sejumlah Fasilitas Alami Kerusakan, Rusun Belakang Masjid Agung Akan Direhab

Rusun yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong rencananya akan direhab oleh Direktoat Jendral Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV tahun 2024 ini.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rumah Susun (Rusun) yang berada di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, akan direhabilitasi oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV.

Rehabilitasi ini akan mencakup sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan, seperti plafon, dinding, instalasi listrik dan air, serta kerusakan lainnya.

Setelah rehabilitasi, Rusun yang dibangun pada tahun 2020 ini akan dihibahkan ke Pemkab Lebong.

Staf Ahli Bupati Lebong Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Dr. Hambali, S.Pd, M.Pd, MH, menjelaskan bahwa rapat telah dilakukan untuk menindaklanjuti rencana operasi, pemeliharaan, optimalisasi, dan rehabilitasi yang akan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV. Rehabilitasi Rusun tersebut dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Baca Juga: Truk Melintang di Jalan, Akses Jalan Lebong Bukit Resam Terganggu

Survei kondisi Rusun juga telah dilakukan untuk menyiapkan data dalam kegiatan rehabilitasi gedung berlantai tiga tersebut.

"Perkiraan biaya akan dihitung oleh pihak Balai. Survei kondisi Rusun sendiri sudah dilakukan beberapa waktu lalu," kata Hambali.

Hambali menambahkan bahwa rapat bersama beberapa OPD teknis bertujuan untuk menyamakan persepsi sebelum rehabilitasi dilaksanakan.

Rusun akan dikosongkan dari penghuni saat pelaksanaan rehabilitasi. Setelah rehabilitasi selesai, aset tersebut akan dihibahkan ke Pemkab Lebong.

"Insyaallah, Januari 2025 mendatang Rusun sudah bisa dioperasikan kembali," ujarnya.

Diketahui, Rusun yang berada di belakang Masjid Agung Sultan Abdullah ini selesai dibangun pada awal 2020 dengan 42 unit kamar dan menelan anggaran Rp 15,7 miliar.

Meski belum tercatat sebagai aset Pemkab Lebong, beberapa unit kamar sudah ditempati. Penghuni Rusun dikenakan biaya Rp 450 ribu per bulan untuk operasional, termasuk pembayaran listrik, air bersih, wifi, dan honor petugas keamanan serta kebersihan.

Hingga kini, Rusun masih merupakan milik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan