Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat, seperti:
Buta: Hewan tidak boleh buta pada salah satu atau kedua matanya.
Sakit: Hewan tidak boleh sedang sakit atau memiliki penyakit kronis.
Cacat: Hewan tidak boleh memiliki cacat fisik yang parah, seperti pincang, patah tulang, atau tidak memiliki organ tubuh yang vital.
Kurus: Hewan tidak boleh terlalu kurus dan tidak memiliki daging yang cukup.
4. Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh individu yang memenuhi syarat sebagai shohibul kurban.
Syarat-syarat shohibul kurban akan dijelaskan pada poin 6.
5. Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu pelaksanaan kurban dimulai dari tanggal 10 Zulhijjah setelah salat Idul Adha hingga tanggal 13 Zulhijjah.
6. Syarat Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah individu yang berhak untuk melaksanakan kurban. Berikut syarat-syaratnya:
Beragama Islam: Shohibul kurban harus beragama Islam dan beriman kepada Allah SWT.
Merdeka: Shohibul kurban harus bebas dari perbudakan.
Memiliki Akal Sehat: Shohibul kurban harus memiliki akal sehat dan mampu membedakan yang baik dan buruk.
Mampu: Shohibul kurban harus memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban.