Kurban yang Sah: Pastikan Hewan dan Shohibul Kurban Memenuhi Syarat

Rabu 12 Jun 2024 - 14:23 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Bagi umat Islam, kurban menjadi momen istimewa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Namun, sebelum melaksanakan kurban, penting untuk memahami syarat-syarat sahnya agar ibadah kurban diterima Allah SWT.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat sah berkurban

BACA JUGA:Atasi Diare Dewasa Seketika: Ini Dia 8 Rekomendasi Obat Diare Terbaik di Apotek!

1. Jenis Hewan Kurban

Hewan kurban harus berasal dari hewan ternak herbivora, yaitu:

Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun keenam.

Sapi atau kerbau: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

BACA JUGA:Bikin Ngakak! Nama-nama Desa Lucu dan Unik di Indonesia

Domba: Minimal berusia 1 tahun atau 6 bulan bagi daerah yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.

Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua.

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, seperti yang dijelaskan pada poin 1. Hewan yang terlalu muda atau tua tidak diperbolehkan untuk dikurbankan.

3. Kondisi Fisik Hewan Kurban

Kategori :