Baligh: Shohibul kurban harus sudah mencapai usia baligh.
7. Syarat Hewan Kurban yang Boleh Dikurbankan
Selain syarat-syarat di atas, hewan kurban juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan, yaitu:
Tidak buta: Hewan tidak boleh buta pada salah satu atau kedua matanya.
Telinga tidak terpotong: Telinga hewan tidak boleh terpotong atau cacat.
Kaki tidak pincang: Kaki hewan tidak boleh pincang atau cacat.
Tanduk sempurna: Hewan berjenis domba atau kambing harus memiliki tanduk yang sempurna.
Tidak sedang sakit atau memiliki cacat: Hewan tidak boleh sedang sakit atau memiliki cacat fisik yang parah.
Dengan memahami syarat-syarat sah berkurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang keikhlasan, kepedulian, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik:
Pilihlah hewan kurban yang sehat dan bebas dari cacat.
Pastikan hewan kurban memiliki cukup daging dan tidak terlalu kurus.
Perhatikan usia hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Belilah hewan kurban dari penjual yang terpercaya.
Penutup