RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov DKI Jakarta diminta mendukung pegawai tidak tetap atau honorer mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Inggard Joshua seusai menerima keluhan dari para honorer.
"Ada kegelisahan honorer bahwa mereka tidak difasilitasi oleh pimpinan SKPD-nya untuk mendaftar sebagai peserta," kata Inggard di Jakarta, Senin (10/6).
Inggard mengatakan bahwa yang disampaikan itu berdasar keluhan dari Forum Honorer Kategori 2 (honorer K2) Tenaga Administrasi DKI Jakarta yang kesulitan mendapat surat keterangan (suket) sebagai pelengkap syarat mendaftar PPPK 2024.
Baca Juga: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Regulasi Penentu Nasib Jutaan Honorer, Oh
Dia menegaskan, pegawai honorer dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) sampai SMA yang gagal dalam proses seleksi PPPK 2024 tak perlu khawatir.
Menurut Inggard, masih ada kesempatan para honorer gagal seleksi PPPK 2024 untuk mengabdi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Segenap komponen Komisi A sangat peduli dengan apa yang menjadi problem di masyarakat, khususnya tenaga honorer dalam rangka rekrutmen ASN dan PPPK," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, para honorer yang belum diangkat jadi PPPK bukan berarti kemudian ditelantarkan.
Mereka, kata Inggard, masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga honorer.
"Kita (DPRD DKI Jakarta) ingin tenaga honorer ini bukan hanya dipakai tenaganya saja, tetapi honornya tidak diperhatikan," ujarnya.
Inggard meminta Pemprov DKI Jakarta untuk juga mementingkan aspek kemanusiaan dengan mempertimbangkan masa pengabdian pegawai honorer.
"Kami ingin pemda selektif, tetapi juga harus mementingkan unsur kemanusiaan. Sehingga semuanya bisa hidup sejahtera dan memang berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran," katanya.
Sementara itu, Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi DKI Jakarta Nurbaiti mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka ada peluang pegawai honorer K2 menjadi PPPK pada tahun ini.
Selain itu, kata Nurbaeti, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut dia, aturan pelaksana tersebut membuka peluang bagi pegawai honorer tenaga administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP dan SMA ditingkatkan statusnya menjadi PPPK.
"Ini peluang besar kami teman-teman tenaga administrasi, mereka bisa ikut rekrutmen PPPK tahun ini," katanya. (jp)