Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Dimulai, Wajarkah Honorer Jengkel?

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen mengatakan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu setelah ada pengumuman alokasi kebutuhan. Ilustrasi -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini disinyalir belum ada honorer yang melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Dalam sebuah grup WA peserta seleksi PPPK 2024, sejumlah honorer tampak mulai kehilangan kesabaran gegara tampilan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu belum muncul di akunnya masing-masing di SSCASN.
Beberapa di antaranya meluapkan kejengkelan dengan umpatan, tidak lagi percaya dengan Panselnas CASN yang dianggap seenaknya saja mengingkari jadwal yang sudah ditetapkan.
Namun, ada beberapa honorer lainnya mencoba menenangkan rekan-rekannya agar bersabar karena jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 September 2025.
“Bapak Ibu, sabar ya. Tunggu saja,” tulis seorang honorer dalam grup WA. Rekannya yang lain menyampaikan kalimat senada, mengimbau teman-temannya memperpanjang urat kesabaran.
Memang, sesuai Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.
Perlu diketahui bahwa tanggal tahapan-tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berhimpitan, tanggalnya tumpah tindih tidak berurutan.
Para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) peserta seleksi juga harus tahu bahwa sebelum tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, masih ada dua tahapan yang harus dilalui.
Sesuai urutan tahapan, sebelum pengisian DRH, ada jadwal penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB, yakni 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Setelah itu, ada tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Jika 2 tahapan itu sudah selesai, yang antara satu instansi dengan instansi lainnya bisa berbeda-beda alias tidak bersamaan, barulah masuk tahap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini juga tahapan sangat penting.
Pasalnya, berdasar penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen, hanya peserta yang namanya tercantum di pengumuman yang bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Suharmen mengatakan, semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.