RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lagi, Pensiunan guru di Kabupaten Lebong kembali menjadi korban tindak pencurian dengan pemberatan.
Kali ini remaja berinisial SE (20), warga asal Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Lebong Utara.
Penangkapan terhadap SE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 19 / VI /2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK LEBONG UTARA/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU , Tanggal 08 Juni 2024.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Mohamad Subkhan, SH didamping PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar menjelaskan, kronologis pengungkapan pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 18:00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara beserta anggota unit reskrim Polsek Lebong Utara melakukan penyelidikan terhadap SE, terduga pelaku.
Baca Juga: Sebelum Disembelih, Kesehatan Hewan Qurban Akan Dicek
"Berbekal dari laporan masyarakat anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SE warga Desa Talang Ulu," jelas Syaiful.
Masih kata, Syaiful, dari hasil pemeriksaan berita acara interogasi penyidik mendapatkan hasil bahwa yang terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam rumah milik korban Hartono Jaya di Desa Talang Ulu.
"Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone VIVO Y91C dengan warna Fusion Black, 1 buah kotak handphone VIVO Y91C dengan warna Fudion Black, 1 buah pisau tanpa gagang, 1 keping kaca jendela warna hitam bening," sampainya.
Tambahnya, untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lebong Utara," tandasnya. (*)