RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.
Namun, permohonan tersebut belum diputuskan dan masih akan dilakukan pendalaman.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, permohonan pendampingan perlu diproses dan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. Namun, sampai hari ini pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk dilakukan pendampingan terhadap para pemohon.
“Sudah ada pengajuan, tetapi kami masih melakukan penelaahan. Jadi, belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, Masih dalam penelaahan,” kata Sri di Kota Bandung, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Sekda Jateng Berharap KAI Berikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat
Sri menuturkan, seluruh masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK. Menurutnya, sejumlah proses perlu dilakukan sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tetapi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standarisasi LPSK, jadi, kami harus lihat lebih detil lagi,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 7.645 permohonan pada tahun 2023 lalu. Sekitar ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," kata Wawan.
Wawan melanjutkan, jumlah pemohon di tahun 2024 ke LPSK diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat.
"Naiknya tren permohonan di tahun 2024 akan meningkat karena sifat sosialisasi sudah masif dilakukan dan program nasional juga. Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucap dia. (jp)