RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong mesti harus lebih bersabar untuk menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dua bulan periode April dan Mei 2024.
Sebab, hingga saat ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong masih menunggu Surat Edaran (SE) petunjuk pengajuan berkas TPP.
Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khoratulla, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran terkait pengajuan TPP ASN.
Dengan demikian, untuk berkas pengajuan dari OPD belum dapat diterima untuk selanjutnya diverifikasi oleh BKPSDM.
Baca Juga: Angka Kejahatan Tinggi, Masyarakat Jadi Polisi di Lingkungan Tempat Tinggal
"Sampai hari ini (kemarin,red) belum ada SE pengajuan berkas TPP yang kami terima. Artinya berkas pengajuan TPP OPD belum dapat kami terima," kata Wincee.
Meski demikian, tambah Wince, pihaknya tetap meminta agar masing-masing OPD dapat mulai menyusun dan menyiapkan semua persyaratan pengajuan TPP tersebut.
Setelah surat edaran keluar maka OPD langsung bisa menyerahkan berkas pengajuan yang dimaksud.
"Percepat penyusunan berkas akan semakin baik, setelah edaran penerimaan berkas diterima, maka OPD hanya tingggal menyerahkan ke BKPSDM untuk dilakukan verifikasi," tandasnya. (*)