RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tanpa menunggu waktu lama usai melaksanakan ekspose hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
Inspektorat Kabupaten Lebong memastikan dalam waktu dekat segera menyerahkan hasil PKKN ke penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE mengungkapkan, jika total angka kerugian negara dari kasus korupsi desa Pungguk Pedaro sudah didapat, setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim irban Inspektorat.
Bahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan laporan sebelum hasil PKKN di serahkan secara lisan ke Polres Lebong.
Baca Juga: Pembagian Rapor Siswa SMP 22 Juni
"Angkanya sudah ada dan kita juga sudah melaksanakan ekspose bersama Tipidkor Polres Lebong. Yang jelas kita sudah bekerja dengan gerak cepat untuk mengungkap kerugian negara yang ada di desa Pungguk Pedaro tersebut," ujar Nurmanhuri pada Kamis (6/6).
Tambahnya, secara global kerugian negara yang didapat mencapai sebesar Rp 804.930.100, yang terdiri dari DD dan ADD selama satu tahun anggaran 2022. Hanya saja, Ia mengaku tidak bisa menyebutkan secara detail item kegiatan apa saja sebelum itu diserahkan ke penyidik Tipidkor Polres Lebong.
"Detailnya, tunggu tim selesai melakukan penyusunan laporan. Karena memang secara resmi ini belum kami serahkan ke mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didampingi Kanit Tipikor, Aiptu. Maslikan mengatakan, bahwa belum dilakukannya penetapan calon tersangka dalam kasus ini. Karena pihaknya belum menerima hasil PKKN dari Inspektorat Lebong.
"Untuk penetapan tersangka masih menunggu PKKN dari Inspektorat menyerahkan kepada penyidik Tipidkor Polres Lebong," ungkap Maslikan kepada Radar Lebong.
Lebih jauh, Ia mengaku untuk nilai kerugian negara sendiri bertambah dari hasil audit investigasi yang sebelumnya disampaikan dalam ekspose, hanya saja untuk lebih terinci pihaknya belum mendapat salinan dari Inspektorat Lebong. Namun secara global kerugian negara yang didapat sebesar Rp 804 juta.
"Dari hasil ekspose PKKN kerugian negaranya bertambah, dari sebelumnya Rp 712 juta. Tapi untuk lebih detail kita tunggu saja mereka menyerahkan ke Polres Lebong," singkatnya. (*)